Pernikahan dan hukumnya…
Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Qs 4
ayt 3
Dan kawinkanlah orang-orang yang
sedirian[1035]
diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui. Qs 24 ayt 32..
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Qs 30
ayt 21…
Hidup berkeluarga tidak berlawanan dengan kerasulan,
nikah adalah suna rasul….
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus
beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan
keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat
(mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang
tertentu) qs 13 ayt 38
Di sariatkan pertunangan…
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu[148]
dengan sindiran[149]
atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah
kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar
mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf[150]. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk
beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah
mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Qs 2 ayt 235..
Cara terbaik memelih
wanita.,
Dan barangsiapa diantara kamu (orang
merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.
Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah
mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang
patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan
pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai
piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka
melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari
hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu,
adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari
perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Qs 4 ayt 25..
|
Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mukmin Qs 24 ayt 3..
|
|
Maksud
ayat ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina,
demikian pula sebaliknya.
|
Dan orang orang yang berkata:
"Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan
kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang
yang bertakwa. Qs 25 Ayat 74..
Jika Nabi menceraikan kamu, boleh
jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri yang lebih baik
daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang
mengerjakan ibadat, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan. Qs 66 ayt 5..
|
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang
saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289]
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290].
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya
Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Qs 4 ayt 34..
|
|
[289].
Maksudnya: Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290]. Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli
isterinya dengan baik.
[291]. Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari
pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292]. Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan
pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak
bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat
juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan
bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang
lain dan seterusnya. ..
|